4 Unsur Negara Dalam Ilmu Politik Dengan Contohnya: Menurut Konvensi ini, Unsur-unsur Pendirian Negara adalah sebagai berikut:

Unsur-unsur Negara dalam Ilmu Politik sedang dibahas dalam artikel ini. Unsur pembentukan suatu Negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur prinsip merupakan unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif merupakan unsur tambahan yang tidak boleh dimiliki oleh suatu negara .

Menurut Konvensi ini, Unsur-unsur Pendirian Negara adalah sebagai berikut:

  • Rakyat
  • Wilayah permanen
  • Penguasa berdaulat
  • Kemampuan untuk terhubung dengan negara lain.
  • Pengakuan.

1. Orang

Orang-orang adalah semua orang di wilayah suatu negara dan mematuhi aturan negara. Berdasarkan hal tersebut, maka keberadaan rakyat merupakan unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Orang-orang tersebut dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang yang berdomisili atau menetap di suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. adalah orang-orang yang secara sah menjadi anggota suatu negara. Non-warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara, tetapi bukan anggota negara itu. Jadi, unsur pertama adalah harus ada orang terlebih dahulu.

  1. Wilayah

Setelah rakyat, unsur pembentuk negara selanjutnya adalah wilayah. Unsur wilayah sangat penting untuk menunjang terbentuknya suatu negara. Tanpa wilayah, tidak mungkin sebuah negara dapat terbentuk. Daerah ini akan ditempati oleh rakyat dan pemerintah. Wilayah suatu negara merupakan kesatuan ruang yang meliputi wilayah darat, laut, udara, dan ekstrateritorial.

  • Tanah: Tanah adalah tempat tinggal penduduk atau penduduk suatu Negara. Wilayah tanah suatu Negara, memiliki batas-batas tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
  • Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan pangkalan kontinen. Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut yang diukur dari garis pantai. Zona tambahan adalah 12 mil dari garis luar teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yang merupakan wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Landasan pacu kontinen adalah laut teritorial yang terletak di luar wilayah, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan di bawahnya.
  • Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu negara, baik darat maupun laut.
  • Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana hukum internasional diakui sebagai wilayah suatu Negara meskipun terletak di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
  1. Pemerintah Berdaulat

Unsur berikutnya yang membentuk Negara adalah pemerintah. Unsur yang dimaksud disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya negara.

Macam-Macam Kedaulatan
Beberapa teori tentang legitimasi kedaulatan antara lain sebagai berikut.

  • Kedaulatan Tuhan, artinya kekuasaan dalam negara berasal dari Tuhan
  • Kedaulatan raja, artinya kekuasaan negara berada di tangan raja dan keturunannya.
  • Kesejahteraan Rakyat, artinya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ada di tangan rakyat
  • Kedaulatan Negara, artinya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ada di tangan negara, negara sebagai sumber kedaulatan dan pencipta hukum.
  • Kedaulatan hukum, artinya kekuasaan pemerintahan bersumber dari hukum.

Elemen Deklaratif Negara

Selain unsur dasar, ada juga unsur lain yang membentuk negara, yaitu pengakuan negara lain. Pengakuan negara lain merupakan unsur deklaratif negara.Pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjamin terselenggaranya kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada:

Berikut adalah penjelasannya.

  1. Pengakuan De Jure Merupakan pengakuan resmi menurut hukum internasional, sehingga negara-negara di dunia mengakui keberadaan suatu negara sebagai negara baru.
  2. Pengakuan de facto
    Adalah pengakuan menurut fakta berdirinya negara dan telah menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya.