Acara kena pajak

Peristiwa Kena Pajak adalah suatu keadaan yang menjadi cikal bakal lahirnya suatu kewajiban perpajakan. Ada anggaran yang ditetapkan oleh undang-undang untuk setiap pajak dan masing-masing dari mereka lahir dengan peristiwa kena pajak yang berasal menurut undang-undangnya sendiri.

Situasi atau fakta kena pajak ini mengharuskan orang pribadi atau perusahaan (dikenal sebagai wajib pajak) untuk menunjukkan dan membayar pajak tertentu (baik pajak atau biaya).

Banyak peristiwa kena pajak berasimilasi. Artinya, kejadian kena pajak yang sama dapat menimbulkan dua pajak. Namun, undang-undang perpajakan biasanya menetapkan bahwa dua pajak tidak dapat dikenakan pajak atau dikenakan pajak untuk peristiwa kena pajak yang sama.

Misalnya, orang pribadi yang merupakan orang perseorangan, yang umumnya mengenakan pajak penghasilan pribadi, memperoleh sumbangan yang akan dikenakan pajak oleh Undang-Undang tentang Sumbangan, dan bukan pajak penghasilan pribadi. Sebaliknya, jika merupakan perusahaan yang memperoleh sumbangan, maka penghasilan tersebut akan dikenakan pajak oleh Pajak Badan.

Ada situasi di mana meskipun peristiwa kena pajak terjadi, orang tersebut tidak dikenakan atau membayar pajak, atau kasus di mana dia dibebaskan (yaitu, dia tidak harus membayar, tetapi mengajukan pajak) . Ini ditentukan oleh masing-masing undang-undang secara independen. Hal ini dilakukan untuk membantu sektor-sektor tersebut atau dalam hal perdagangan internasional.

Peristiwa Kena Pajak merupakan objek dasar dari setiap undang-undang perpajakan, sehingga selalu terdapat dalam pasal-pasal pertama setiap undang-undang, dan tidak dapat berada dalam peraturan atau peraturan yang melengkapi undang-undang tersebut.

Fakta kena pajak dari setiap pajak

Selanjutnya kita akan menunjukkan Fakta Kena Pajak dari beberapa Pajak utama:

  • Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kejadian kena pajak berasal dari penyerahan barang dan jasa.
  • Pajak lainnya, seperti pajak penghasilan badan atau yang Pajak Penghasilan Perorangan (PPh), menentukan bahwa kewajiban wajib pajak lahir ketika ia mendapat penghasilan (yaitu penghasilan).
  • Pajak Warisan dan Sumbangan memiliki acara kena pajak dalam akuisisi oleh warisan, warisan atau sumbangan, atau peristiwa serupa, sifat atau hak.
  • Dalam Pajak Real Estat (IBI), kewajiban pajak untuk kepemilikan real estat, baik perumahan atau tempat komersial, lahir.
  • Di sisi lain, biaya yang harus dibayarkan ke kotamadya tertentu memiliki kejadian kena pajak dalam penggunaan layanan publik atau penggunaan ruang publik.