Ruang Lingkup Ilmu Politik Dengan Sifat Dan Kepentingannya: Lingkup Ilmu Politik:

Pemahaman Ruang Lingkup Ilmu Politik sangat penting bagi mahasiswa. Politik adalah proses pembentukan dan distribusi kekuasaan dalam masyarakat. sains sebagaimana ilmu sosial lainnya berurusan dengan manusia sebagai masyarakat. Filsafat politik mencari penjelasan rasional. Ia menelaah secara gamblang hubungan antara alam semesta dengan hakikat kehidupan politik dalam sistem dunia fana ini, yang mendorong terbentuknya ilmu politik secara formal.

Memahami Politik

Dalam konteks memahami politik, apa yang perlu dipahami tentang kekuatan kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, dan proses politik, konsep penentuan tujuan politik, cara mencapai tujuan tersebut dan segala konsekuensinya. Dalam teori politik terdapat beberapa pembahasan, antara lain filsafat politik, konsep sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, perkembangan politik, perbandingan politik.

Pengertian Partai Politik

Partai politik umumnya dianggap sebagai manifestasi dari sistem politik cararn. Oleh karena itu, dewasa ini di negara-negara baru partai politik telah menjadi lembaga politik bersama. Tujuan dari kelompok ini adalah untuk mendapatkan kekuasaan politik dan posisi politik – (biasanya) secara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.

Lingkup Ilmu Politik:

Pengertian ruang lingkup ilmu politik menurut badan internasional (UNESCO) meliputi:

  1. Bidang teori politik
    a. Teori politik b. Sejarah perkembangan ide politik
  2. Bidang lembaga politik
    a. Hukum Dasar b. pemerintah negara c. Pemerintah Daerah d. administrasi negara e. Perbandingan institusi politik
  3. Pembagian partai, golongan dan pendapat umum
    a. Partai politikb. Kelompok penekan c. Partisipasi warga dalam pemerintahan
  4. Bidang hubungan internasional
    a. politik internasional b. Organisasi internasional c. Hukum internasional

Karena tumpang tindihnya ilmu politik dengan ilmu-ilmu lain seperti filsafat, ekonomi, sosiologi, psikologi dan sejarah, terutama ilmu-ilmu kenegaraan (seperti pemerintahan, administrasi publik, hukum tata negara, dan ilmu negara itu sendiri), maka cakupannya begitu luas., dan untuk lebih jelasnya penulis mencantumkan sebagai berikut :

1) Bidang Kebijakan Pemerintah
a. Pengambilan keputusan pemerintah b. Sistem pendelegasian wewenang c. Hubungan pusat dan daerah

2) Ekonomi politik
a. Politik perdagangan dunia b. Globalisasi ekonomi c. Kutub ekonomi yang berpengaruh

3) Bidang sosiologi politik
a. Penilaian keberadaan kelompok kepentingan b. Penilaian keberadaan kelompok penekan c. Kajian budaya politik

4) Bidang psikologi politik
a. Teori penguasaan massa b. teori demokrasi

  1. Normalisasi kehidupan masyarakat d. Manajemen politik konflik e. Manajemen politik kerjasama

5) Bidang filsafat politik
a. Etika politik b. Logika politik c. Estetika politik d. Sekularisme politik e. Politik Keagamaan f. Restoran politik g. politik Islam

6) Bidang pelayanan publik
a. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pusat b. Teori organisasi c. Manajemen pemerintah

7) Aturan politik
a. Perubahan dan pembentukan konstitusi b. Legitimasi kekuasaan c. Peraturan daerah dan kabupaten d. Disintegrasi dan pembubaran negara

dan. Kolonisasi dan penggabungan negara.

Ideologi politik adalah seperangkat nilai, gagasan, norma, keyakinan, dan keyakinan, yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang, yang menjadi dasar ia menentukan sikapnya terhadap peristiwa dan masalah politik. Nilai-nilai dan ide-ide ini adalah sistem inti. Dasar ideologi politik adalah keyakinan akan adanya tatanan sosial dan politik. Ideologi politik meliputi pembahasan dan diagnosis, serta cara ( resep ) tentang bagaimana mencapai tujuan ideal tersebut.. Contoh beberapa ideologi atau doktrin politik seperti demokrasi Marxis-Leninis, Liberalisme, Fasisme dan sebagainya, di antaranya Marxisme-Leninisme merupakan ideologi yang lebih menonjol sifat doktrinal dan militannya.

Teori politik

Teori adalah generalisasi abstrak dari beberapa fenomena. Dalam membangun teori generalisasi selalu menggunakan konsep. Konsep lahir dalam pikiran manusia dan karena itu abstrak, meskipun fakta dapat digunakan sebagai batu loncatan.

Teori politik adalah pembahasan dan generalisasi dari fenomena-fenomena yang bersifat politis. Dengan kata lain, teori politik adalah pembahasan dan refleksi tentang:

  1. Tujuan kegiatan politik
  2. Cara mencapai tujuan
  3. Kemungkinan dan kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu
  4. Kewajiban yang dikenakan oleh tujuan politik.

Teori politik yang pada hakikatnya berfungsi secara moral terutama menentukan pedoman dan standar moral yang sesuai dengan norma moral. Dan teori-teori teori moral ini berjuang untuk tujuan moral dan atas dasar itu menetapkan kode etik atau tata cara yang harus digunakan dalam kehidupan politik. Fungsi utama dari teori politik ini adalah untuk mendidik warga tentang norma dan nilai.

Partai, Grup, dan Penghasilan Umum

  1. Partai-partai politik

Partai politik adalah organisasi politik yang menganut ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan tertentu. Definisi lain adalah kelompok terorganisir yang anggotanya memiliki orientasi, nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut posisi politik – (biasanya) secara konstitusional – untuk melaksanakan kebijakan mereka.

  1. Grup dan asosiasi
  2. Partisipasi warga dalam pemerintahan dan administrasi

Contoh partisipasi warga:

  1. Lingkungan keluarga, misalnya: musyawarah keluarga; pemasang atribut negara pada hari nasional; membaca dan mengikuti berita di media massa dan elektronik.
  2. Lingkungan sekolah, misalnya: pemilihan ketua kelas, ketua osis, dan lain-lain; pembuatan AD – ART di setiap organisasi yang diikuti; forum diskusi atau musyawarah; membuat artikel tentang aspirasi mahasiswa.
  3. Lingkungan masyarakat, misalnya partisipasi dalam forum warga; pemilihan ketua RT, RW, dll.
  4. Lingkungan berbangsa dan bernegara, misalnya: penggunaan hak pilih dalam pemilu; menjadi anggota aktif partai politik; bergabung dalam aksi damai, dan sebagainya.