Pajak Perusahaan (PT): Siapa yang membayar pajak perusahaan?,Karakteristik pajak perusahaan

Pajak badan adalah kewajiban pajak yang ditanggung oleh badan hukum yang memperoleh penghasilan dalam suatu masa pajak yang biasanya satu tahun kalender. Artinya, unsur pajak ini memungut pajak atas penghasilan perusahaan dan badan hukum lainnya.

Melalui jenis pajak ini, organisasi yang bersangkutan menyatakan kapasitas ekonominya, karena menyatakan telah menerima pendapatan. Pajak ini memberikan bagian penting dari pendapatan Negara dan oleh karena itu dapat dipahami sebagai pelengkap IRPF dalam lanskap fiskal.

Siapa yang membayar pajak perusahaan?

Pajak perusahaan dikenakan pada berbagai jenis badan hukum, seperti perkumpulan, perkumpulan, pengelompokan, yayasan, dan lembaga. Selain itu, secara hukum juga berlaku untuk entitas lain yang hadir dalam realitas ekonomi seperti dana (misalnya, dana investasi atau pensiun). Pajak perusahaan juga mempengaruhi organisasi-organisasi yang bertempat tinggal atau memiliki domisili fiskal di negara tersebut.

Tentu saja, jenis pajak ini juga mempengaruhi perseroan terbatas atau perseorangan, termasuk orang-orang yang menikmati status subjek otonom.

Karakteristik pajak perusahaan

Pajak badan bersifat langsung, pribadi dan berkala, seperti halnya pajak penghasilan orang pribadi (IRP). Meski berbeda dengan IRP, tarif pajak perusahaan proporsional. Itu tidak meningkat ketika manfaat meningkat. Semua perusahaan membayar tarif pajak yang sama. Tentu saja, dalam hal moneter, semakin banyak manfaat yang diperoleh, semakin besar jumlah yang harus dibayarkan.

Di sisi lain, ada sejumlah insentif di mana entitas dapat mengurangi jumlah pajak yang mereka bayar. Insentif ini diberikan kepada perusahaan jika memenuhi serangkaian persyaratan terkait dengan jumlah karyawan yang dimiliki, investasi dalam inovasi, pelatihan karyawan, tingkat turnover yang mereka hadirkan setiap tahun atau usia kegiatan ekonomi mereka, antara lain.

Jadi, pajak perusahaan adalah:

  • Langsung : Membayar pajak secara langsung, yang merupakan bukti kemampuan ekonomi pemberi laporan tersebut di atas. Lihat perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung .
  • Personil: Ini melibatkan mempertimbangkan keadaan individu masing-masing wajib pajak.
  • Koran: Dibayar secara berkala. Peristiwa kena pajak terjadi tanpa batas waktu. Pajak tidak tepat waktu atau instan, tetapi dibayarkan terus menerus dari waktu ke waktu dalam periode pajak yang berbeda, dibagi menurut pembuat undang-undang (misalnya setiap tahun).
  • Proporsional atau flat : Tarif pajak tidak bergantung pada basis pajak, yaitu persentase pajak yang dibayarkan atas manfaat adalah sama terlepas dari jumlah manfaat.

Pajak perusahaan dalam laporan laba rugi

Pajak perusahaan adalah hal terakhir yang didiskontokan dalam hasil perusahaan:

Laporan laba rugi

Contoh

Pendapatan atau penjualan bersih

100

– Biaya langsung barang yang dijual

-lima puluh

Margin kotor

lima puluh

– Beban umum, personalia dan administrasi

-dua puluh

EBITDA

30

– Beban dan provisi amortisasi

-5

Laba sebelum bunga dan pajak (BAIT) atau EBIT

25

+ Penghasilan luar biasa

satu

– Pengeluaran luar biasa

-dua

Hasil biasa

24

+ Pendapatan finansial

dua

– Pengeluaran keuangan

-3

Laba sebelum pajak (BAT) atau EBT

23

– Pajak perusahaan

7

LABA BERSIH ATAU HASIL TAHUN KEUANGAN

16

Pajak perusahaan di Spanyol

Kita menemukan tarif pajak berikut setelah modifikasi terakhir dari Undang-Undang Pajak Badan:

MATA PELAJARAN PASIF

JENIS

2015.

2016

Tipe umum

28%

25%

Entitas yang baru dibuat, kecuali bahwa mereka dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah, periode pertama dengan BI positif dan selanjutnya akan menerapkan skala ini

limabelas%

limabelas%

Entitas dengan omset <€ 5 M dan staf <25 karyawan

25%

25%

Dimensi Pengurangan Perusahaan (omzet <€ 10M), kecuali bahwa mereka dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda dari umumnya

BI berbagi hingga € 300.000

25%

25%

Istirahat

28%

25%

Persekutuan asuransi umum dan persekutuan jaminan sosial

25%

25%

Masyarakat jaminan timbal balik

Asosiasi profesional, kamar resmi dan serikat pekerja

Entitas nirlaba yang mematuhi UU 49/2002

Dana Promosi Kerja

Serikat dan konfederasi koperasi

Badan Hukum Publik Negara Pelabuhan dan Otoritas Pelabuhan.

Masyarakat memegang hutan lingkungan di tangan yang sama

Partai politik (Pasal 11 LO 8/2007)

Koperasi kredit masyarakat dan bank tabungan pedesaan

Hasil Koperasi

28%

25%

Hasil extracoop

30%

30%

Koperasi Terlindungi Fiskal

Hasil Koperasi

dua puluh%

dua puluh%

Hasil extracoop

28%

25%

Perusahaan investasi publik di pasar real estat. (SOCIMI) (Pasal 9 UU 11/2009)

Biasanya

0%

0%

19% (1)

19% (1)

Entitas nirlaba yang mematuhi UU 49/2002

10%

10%

Entitas Zona Khusus Kepulauan Canary (Pasal 43 UU 19/1994)

4%

4%

SICAV dengan kondisi tertentu yang ditunjukkan dalam seni. 29.4 LIS yang mengacu pada UU 35/2003 tentang Lembaga Penanaman Modal Kolektif

satu%

satu%

Dana investasi yang bersifat keuangan dengan kondisi tertentu yang ditunjukkan dalam seni. 28.5.b) TRLIS

Perusahaan investasi real estat dan dana dengan kondisi tertentu yang ditunjukkan dalam seni. 29.4 LIS

Dana Regulasi Pasar Hipotek

Dana pensiun

0%

0%

Lembaga kredit, serta yang didedikasikan untuk eksplorasi, penelitian dan eksploitasi deposit hidrokarbon dan kegiatan lain yang diatur dalam UU 34/1998

30%

30%

(1) Pajak khusus atas dividen yang dibagikan kepada rekanan dengan bagian dalam modal saham sama dengan atau lebih besar dari 5% dan dividen tersebut, di kantor pusat rekanan, dibebaskan atau dikenakan pajak dengan tarif kurang dari 10%.