Pengertian Kawasan Industri, Tujuan dan Fasilitas: Pengertian Kawasan Industri,Kawasan Industri Tujuan

Bagi suatu negara, industri memiliki peran vital dan strategis bagi peningkatan perekonomian. Keberadaan industri dapat menjadi motor penggerak perekonomian rakyat yang pada gilirannya mendorong tercapainya tujuan nasional berupa kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mengelola industri agar dapat menghasilkan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat. Salah satu hal yang dilakukan dalam memaksimalkan peran industri ini adalah melalui pendirian kawasan industri. Apa itu kawasan industri? Selanjutnya kita akan membahas tentang pengertian kawasan industri, tujuan dan fasilitas yang ada di kawasan industri.

Isi ll

Pengertian Kawasan Industri

Perlu ditekankan bahwa industri berbeda dengan kawasan industri. Kawasan industri dibentuk dalam rangka upaya percepatan pertumbuhan industri untuk memenuhi kebutuhan barang industri dalam negeri maupun untuk ekspor. Di Indonesia, kawasan industri dipandang perlu untuk ditata dan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Pengertian Kawasan Industri menurut Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan sarana penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri.

Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Kawasan Industri.

Keberadaan kawasan industri dan perusahaan kawasan industri diatur melalui peraturan khusus agar industri dapat berjalan secara produktif dan efisien.

Kawasan Industri Tujuan

Pendirian kawasan industri memiliki beberapa tujuan khusus, seperti:

  • Dalam upaya percepatan pertumbuhan industri
  • Dalam rangka memberikan kemudahan bagi kegiatan industri
  • Mendorong kegiatan industri berlokasi di kawasan industri
  • Menyediakan fasilitas lahan industri yang berwawasan lingkungan.

Fasilitas Kawasan Industri

Dalam suatu kawasan industri, perusahaan-perusahaan di dalamnya berhak menikmati beberapa fasilitas yang tersedia di dalamnya. Fasilitas ini secara khusus disediakan untuk mendorong kegiatan industri agar dapat beroperasi lebih optimal, produktif dan efisien.

Fasilitas kawasan industri disediakan oleh perusahaan kawasan industri di lingkungannya. Fasilitas yang harus ada di kawasan industri pada umumnya antara lain:

  • Ketersediaan lahan industri atau bangunan standar untuk diserahkan atau dijual
  • Ketersediaan area pergudangan
  • Adanya terminal atau tempat penyimpanan peti kemas
  • Ada sistem keamanan yang memadai
  • Ada pusat pelayanan kesehatan
  • Terdapat fasilitas jalan lingkungan yang memadai
  • Ada tempat parkir yang luas
  • Ketersediaan jaringan listrik yang memadai
  • Jaringan air bersih
  • Jaringan telepon dan teleks ada
  • Adanya tempat pembuangan sampah atau fasilitas pengolahan air limbah terpadu.

Perusahaan Kawasan Industri

Di Indonesia, perusahaan kawasan industri dapat dikelola atau dalam bentuk:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Kooperatif
  • Perusahaan swasta nasional
  • Perusahaan dalam rangka penanaman modal asing
  • Usaha patungan antara entitas bisnis yang ada

Kawasan Industri di Indonesia

Di Indonesia, sudah ada beberapa kawasan industri yang berjalan. Contoh kawasan industri di Indonesia antara lain:

  • Kawasan industri Pulau Batam, terletak di Provinsi Riau dan dikelola oleh Otorita Batam.
  • Kawasan industri Pulo Gadung, berlokasi di Jakarta, dan dikelola oleh PT JIEP.
  • Kawasan industri Rungkut, berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, dan dikelola oleh PT SIER.
  • Kawasan industri Tugu, berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, dan dikelola oleh PT Tugu Indah Abadi.
  • Kawasan industri Terboyo, terletak di Semarang, Jawa Tengah, dan dikelola oleh PT Terboyo Industrial Park Semarang.
  • Kawasan Industri Guna Mekar, berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, dan dikelola oleh PT Guna Mekar Industri.
  • Kawasan industri Cilacap, terletak di Cilacap, Jawa Tengah, dan dikelola oleh PT Persero Kawasan Industri Cilacap.

Dampak Kawasan Industri

Keberadaan kawasan industri memang penting untuk meningkatkan perekonomian suatu negara. Namun keberadaannya juga harus diatur dan dikelola sedemikian rupa agar tidak menimbulkan dampak negatif.

Pengembangan kawasan industri tidak boleh mengganggu produktivitas pertanian, sumber daya alam, dan warisan budaya. Artinya, kawasan industri tidak boleh didirikan di kawasan lahan pertanian sehingga mengurangi luas lahan pertanian produktif.

Kawasan industri juga tidak boleh didirikan di atas lahan yang memiliki fungsi utama melindungi sumber daya alam dan warisan budaya. Oleh karena itu, dalam mendirikan dan mengelola kawasan industri harus berhati-hati dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa dalam pembangunan kawasan industri tidak hanya menimbulkan dampak positif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Dampak positif dari kawasan industri antara lain:

  • Dapat meningkatkan taraf ekonomi penduduk sekitar
  • Dapat mendorong peningkatan produksi barang industri
  • Meningkatkan ekspor

Sedangkan dampak negatif yang mungkin timbul dari kawasan industri antara lain:

  • Pencemaran industri dan pencemaran berupa limbah industri
  • Lahan hijau berkurang

Untuk mengantisipasi dampak negatif kawasan industri, diperlukan pengelolaan sampah yang baik. Jadi, jangan sampai polusi dan limbah berbahaya bagi lingkungan dan penduduk sekitar.

Selain itu, upaya penanaman pohon dan penghijauan juga diperlukan guna mengurangi pencemaran udara dari asap industri.

Pusat Regional untuk Pertumbuhan Industri

Indonesia memiliki Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI). WPPI merupakan bentang alam yang terdiri dari sejumlah wilayah yang berpotensi sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya kegiatan industri serta memiliki keterkaitan ekonomi yang dinamis karena didukung oleh sistem transportasi yang baik.

Di WPPI ini salah satunya adalah kawasan berikat . Jadi, kawasan berikat adalah bagian dari WPPI. Selain kawasan berikat, WPPI juga memiliki kawasan industri. Kawasan industri ini merupakan kawasan di dalam WPPI yang memiliki pengikatan spasial atau kegiatan ekonomi spasial pada umumnya, dan kegiatan industri pada khususnya, dalam batas jarak tertentu.

Dalam hal ini, kawasan industri adalah kompleks tertentu untuk berbagai industri dasar atau industri utama yang berperan dalam mendorong pertumbuhan kawasan industri. Kegiatan industri kecil lainnya, dapat tumbuh di dalam dan di luar kawasan industri.

Indonesia sendiri memiliki delapan Kawasan Pusat Pertumbuhan Industri, yang meliputi:

  • WPPI Sumatera bagian utara yang berbasis pada potensi sumber daya alam.
  • WPPI Sumatera bagian selatan (termasuk Bnaten) yang berbasis pada potensi ekonomi batubara, timah, minyak bumi, dan mineral industri seperti kaolin dan kapur.
  • WPPI Jawa dan Bali (tidak termasuk Banten), yang didasarkan pada infrastruktur yang baik, termasuk tenaga kerja terampil, sumber energi, dan sistem pertanian yang maju.
  • WPPI Kalimantan Timur yang berbasis potensi gas dan batubara.
  • WPPI Sulawesi yang berbasis potensi pertanian, perikanan, aspal, nikel, kapur dan kayu.
  • WPPI Batam dan Kalimantan Barat yang berbasis pada potensi sumber daya alam, budaya, dan tenaga kerja industri kecil yang terampil.
  • WPPI Indonesia bagian timur laut yang berbasis pada potensi hasil laut, mineral dan hutan.

Demikian materi tentang kawasan industri, baik tujuan, fasilitas, maupun informasi lain yang terkait dengan kawasan industri. Semoga bermanfaat.