hak internasional: Unsur hukum internasional,Isu-isu yang dicakup oleh hukum internasional

Hukum internasional adalah cabang hukum yang berhubungan dengan mendefinisikan dan mengatur hubungan antara Negara dan penggunaan barang-barang umum di seluruh dunia seperti lingkungan atau perairan internasional.

Hukum internasional memiliki tujuan utama agar hubungan antar negara menjadi harmonis, damai dan kolaboratif. Ini terdiri dari seperangkat norma hukum, perjanjian dan konvensi yang mengatur bagaimana Negara dan agen internasional lainnya harus berperilaku.

Unsur hukum internasional

Elemen utamanya adalah:

  • Perjanjian internasional, baik berupa kovenan, perjanjian, deklarasi, catatan, dan lain-lain.
  • Konvensi internasional
  • Kebiasaan internasional yang diterima sebagai praktik yang tersebar luas
  • Prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh Negara
  • Keputusan dan doktrin pengadilan (yang akan membantu menentukan penerapan aturan)

Isu-isu yang dicakup oleh hukum internasional

Di antara topik yang dibahas adalah:

  • Hak asasi Manusia
  • Pelucutan senjata nuklir dan senjata lainnya
  • Kejahatan internasional
  • Pengungsi
  • Migrasi
  • Masalah Kewarganegaraan
  • Saya memperlakukan para tahanan
  • Penggunaan kekuatan
  • Perilaku selama periode perang
  • Penggunaan dan perlindungan Barang Bersama internasional seperti lingkungan hidup, perairan internasional, luar angkasa, komunikasi dunia dan perdagangan internasional.

Asal usul dan evolusi Hukum Internasional

Asal usul Hukum Internasional datang seiring dengan munculnya negara-negara. Di antara sumber tertua Hukum Internasional kita dapat menemukan perjanjian antara Mesopotamia dan Umma sekitar 3100 SM. Perjanjian ini mengatur perbatasan dan tidak dapat diganggu gugatnya. Namun ini bukan satu-satunya contoh, pada zaman dahulu kita dapat menemukan beberapa perjanjian internasional antara dua negara atau lebih yang biasanya berfokus pada masalah perbatasan, perjanjian damai dan perlakuan terhadap orang asing. Namun, pada saat itu belum ada sistem hukum yang tertib dari perjanjian atau konvensi tersebut.

Latar belakang sistem hukum internasional cararn

Salah satu pendahulu dari sistem Hukum Internasional cararn adalah perjanjian Westphalia tahun 1648, yang ditandatangani oleh mayoritas kekuatan Eropa dalam perang tahun 30-an. Perjanjian ini menetapkan beberapa pilar mendasar dari kerangka hukum saat ini.

Perjanjian lain yang relevan seperti Deklarasi Paris 1853 tentang perang di laut juga harus disebutkan; Konvensi Jenewa tahun 1864 tentang perlakuan terhadap militer yang terluka pada masa perang dan deklarasi Den Haag tahun 1899 dan 1907 untuk memastikan penyelesaian konflik melalui cara-cara damai.

Perang dunia pertama dan kedua memberlakukan jeda yang mengerikan pada perkembangan Hukum Internasional. Pada awal tahun 1945 dan setelah perang berakhir, Negara-negara kembali bekerja menciptakan kerangka hukum yang akan membantu memelihara perdamaian, keamanan, dan memajukan kerja sama internasional.

Perserikatan Bangsa-Bangsa berfokus pada pekerjaan pengkodean, pemesanan, dan pengembangan sistem yang dapat menjaga penghormatan terhadap kewajiban yang berasal dari perjanjian internasional. Di antara badan-badan PBB yang telah dibentuk untuk menegakkan sistem hukum internasional adalah: Mahkamah Internasional, Dewan Keamanan dan Majelis Umum.