Apa yang dimaksud dengan Ekonomi Islam?

Istilah ekonomi Islam digunakan untuk merujuk pada hukum komersial Islam. Ini adalah ideologi ekonomi yang didasarkan terutama pada ajaran Islam dan mengambil jalan tengah antara sistem Marxisme dan kapitalisme. Hukum Islam, Syariah, menetapkan apa yang dianjurkan, dilarang atau diinginkan dalam kegiatan ekonomi. Banyak ahli telah memberikan definisi yang berbeda untuk istilah tersebut, tetapi tidak ada definisi tunggal yang diterima secara universal. Dalam artikel ini, kita membahas aplikasi dan evolusi ekonomi Islam.

Sejarah dan prinsip ekonomi Islam

Cabang ekonomi Islam berasal dari serangkaian konsep Islam tradisional. Salah satu konsep kunci termasuk Zakat yang mengacu pada perpajakan amal dari aset tertentu. Hasil dari biaya tersebut disalurkan ke dalam delapan pengeluaran yang secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an. Konsep lainnya termasuk Taa’won (saling bersaing) dan doktrin kebenaran dalam setiap negosiasi. Qamar (perjudian), Riba (bunga) dan Gharar (tingkat ketidakpastian yang tinggi) sangat dilarang dalam Islam.

Ekonomi Islam sama tuanya dengan agama Islam tetapi telah diakui secara formal pada abad ke- 20 . Cabang Islam Sunni memandang tidak perlu mempelajari ekonomi karena para pendahulu mereka, termasuk Nabi Muhammad, tidak pernah tertarik dengan hal ini. Namun, Muslim Syiah menganggap penting untuk memasukkan topik tersebut ke dalam agama mereka. Beberapa pemikir Syiah telah membawa beberapa jawaban yang sangat penting untuk masalah ekonomi kontemporer dalam buku-buku mereka. Mereka termasuk Mahmud Taleqani (penulis Our Economy ), Abolhassan Banisadir (penulis Economics of Divine Harmony ) dan Habibullah Perman. Para penulis ini menggambarkan Islam sebagai agama yang menghargai keadilan sosial dan distribusi sumber daya yang adil.

Kegunaan yang relevan

Bidang ekonomi Islam banyak digunakan saat ini oleh anggota komunitas Muslim dalam membuat keputusan keuangan. Misalnya, bank syariah tidak membebankan bunga atas pinjaman atau uang yang disimpan di rekening mereka. Al-Qur’an menyatakan bahwa semua harta adalah milik Allah dan hanya Allah yang dipercayakan untuk mengurus harta. Menurut para ulama Islam, harta dapat dibagi menjadi tiga bentuk, yaitu menjadi milik pribadi, milik umum atau milik negara. Dia juga mendukung regulasi pasar untuk melindungi konsumen dan menyelesaikan masalah kesehatan. Beberapa negara seperti Pakistan yang menggunakan hukum Syariah untuk memerintah telah mencoba untuk memiliki ekonomi pasar yang terkendali. Dikatakan bahwa lembaga perbankan syariah adalah satu – satunya aplikasi ekonomi syariah yang layak dan layak. Bank-bank ini membebankan bunga nol pada pinjaman dan deposito. Menurut Islam, bunga itu haram (tidak diperbolehkan).

Evolusi dari waktu ke waktu

Bidang ini telah berkembang dari waktu ke waktu menjadi cara membuat keputusan keuangan dalam kehidupan sehari-hari bagi mereka yang tinggal di komunitas Muslim. Ini juga menjadi salah satu bidang akademik yang paling dicari. Seperti pada tahun 2008, ada lebih dari seribu judul unik pada subjek dan 200 orang yang telah lulus dengan gelar Doktor Filsafat (PhD) di bidang ekonomi Islam. Orang-orang Moe menunjukkan minat yang besar untuk mempelajari mata pelajaran tersebut.

Pujian dan kritik

Para ekonom berpendapat bahwa sebagian besar konsep dalam ekonomi Islam tidak praktis, dan bahkan banyak yang mengklaim bahwa mereka didorong oleh fanatisme agama daripada mencoba menyelesaikan masalah yang ada. Yang lain mengkritik gagasan kontrol pasar yang mengklaim bahwa lebih efisien membiarkan kekuatan pasar mendikte tren pasar dan melindungi konsumen. Pendukung gagasan, di sisi lain, berpendapat bahwa itu telah menyebabkan masyarakat yang lebih adil yang melindungi yang kurang beruntung. Namun, prinsip-prinsip model ekonomi sama sekali tidak praktis dan hanya angan-angan.